Kalteng

Investor terapkan Perda Tentang Pembagian Tenaga Kerja Lokal

Puruk Cahu – Sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010, Perusahaan swasta yang berinvestasi dan beroperasi di Kabupaten Murung Raya tentang pembagian tenaga kerja.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Mura, H. Rumiadi bahwa setiap perusahaan swasta terutama yang beroperasi dalam pertambangan wajib untuk melakukan kriteria pembagian tenaga kerja yang berupa tenaga kerja lokal sebanyak 70 persen dan 30 persen untuk yang non lokal.

“Pada Perekonomian yangada saat ini jangan sampai para investor melupakan kewajibannya dalam penyerapan tenaga lokal. Hal ini berdampak langsung pada kondisi  kepatuhan penerapan Perda pada lingkungan perusahaan tentu dapat membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran, serta membantu meningkatkan taraf hidup yang ada dalammasyarakat,” tegasnya lanjut, Senin (26/9/2022).

H.Rumiadi juga tidak membantah dalam memberikan apresiasi terhadap investor yang sudah menyerap tenaga kerja lokal. Hal tersebut tentunya dapat meminimalisir kesenjangan sosial ataupun rasa iri masyarakat lokal terhadap pekerja yang direkrut dari luar daerah.

“Masyarakat lokal juga harus proaktif, jika ada investor masuk ke daerahnya harus bisa memberikan kontribusi langsung pada Masyarakat. Perlu skill yang tinggi supaya mampu bersaing secara sportif,” tutupnya.

(Ady Natha)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments