BUNTOK - Kejaksaan Negeri Barito Selatan memanggil lebih dari 30 orang saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk pelaksanaan musabaqah tilawatil quran (MTQ) ke-30 tingkat provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2020 di Barito Selatan.
Kajari Barsel saat menggelar jumpa pers di Buntok, jumat (17/6/2022) menjelaskan kepasa awak media, bahwa kasus dana MTQ ini tersebut sedang dikerjakan dan pihak penyidik kejaksaan Barito Selatan, memanggil serta memeriksa lebih dari 30 orang saksi.
Kajari menguraikan bahwa rencana mtq ke 30 tingkat Provinsi Kalteng di Buntok tahun 2020 yang gagal dilaksanakan akibat terkendala covid - 19 tersebut, telah menggunakan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp 8 miliar.
Diterangkan Kajari, karena pelaksanaan MTQ tersebut gagal digelar, kemudian panitia telah mengembalikan uang negara kepada Pemerintah Daerah setempat sekitar Rp 3,5 miliar.
Kajari Barito Selatan Romulus Haholongan, Sm Mm menegaskan sederhananya bahwa MTQ nya tidak jadi dilaksanakan, namun uang negara yang sudah dipergunakan itu lebih kurang Rp 4,5 miliar , hingga dipertanyakan pertanggung- jawabannya.
Kajari mengakui bahwa pihaknya juga telah memanggil Ketua Umum Panitia MTQ ke 30 tingkat Provinsi Kalteng dan Ketua Harian serta puluhan panitia lainnya untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut.
(Ary Mampas /Haji Laily)
0 Comments