Kriminal

Polda Kalteng Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Persetubuhan Dibawah Umur

PALANGKA RAYA - Pengungkapan kasus kriminalitas terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur dan pelecehan seksual, terungkap pada konferensi pers yang berlangsung di lobi Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Kota Palangka Raya, pada Rabu pagi, (22/07)

Kasus pertama yang diungkapkan  Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengenai persetubuhan anak di bawah umur, lalu kasus kedua tentang informasi adanya laporan warga, perihal pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum ustaz.

“Pelaku berinisial fy yang berumur 28 tahun, ia melancarkan aksi bejatnya ketika rangkaian ruqyah sedang berlangsung,” terang Hendra Rochmawan.

Disampaikan Hendra, ada empat korban yang mengikuti rangkaian pengobatan tersebut, namun Hendra mengatakan belum ada laporan ke pihak kepolisian mengenai kejadian itu, tetapi peristiwanya telah viral di media sosial atau medsos, karena itu polisi cepat melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan, terhadap korban pelecehan.

“Setelah mendalami pemeriksaan pihak kepolisian mengetahui kediaman pelaku, dan dengan cepat pelaku pelecehan ditangkap,” tegasnya.

Pelaku akan dijerat pasal 289 KHUP pidana, dan pidana selama-lamanya 9 tahun, adapun tindak lanjut tim penyelidikan dan proses penyidik telah masuk tahap 1.

(SAW/JJ)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments