Kalteng

Jangan Sampai Ada Usulan Ranperda Baru Setelah Propemperda Ditetapkan

FOTO: GIYA/HUMA BETANG

ANGGOTA DPRD SERUYAN ARRAHMAN

KUALA PEMBUANG - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Seruyan, Arahman menegaskan bahwa pada tahun 2022 mendatang jangan sampai ada lagi rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk di tengah jalan setelah Propemperda ditetapkan. “Jadi, kami minta jangan sampai ada raperda yang tiba-tiba masuk di luar raperda yang sudah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022,” kata Arrahman di Kuala Pembuang, Rabu (24/11/2021).

Dia menyampaikan, hal seperti ini pernah terjadi pada tahun 2021, ada beberapa raperda yang masuk di luar ranperda yang ditetapkan dalam Propemperda tahun 2021 seperti Raperda tentang Garis Sempadan Sungai, Garis Sempadan Jalan dan lain sebagainya. Memang pada saat itu pihaknya masih menganulir masalah tersebut. Namun, pada tahun yang akan datang mungkin saja Bapemperda DPRD Seruyan tidak akan menganulir lagi jika terulang kembali.

Disampaikannya, raperda yang dapat diajukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yakni mengatasi keadaan luar biasa, konflik atau bencana alam. Kemudian, menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain, mengatasi keadaan-keadaan lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu raperda dan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan. 

“Kecuali untuk raperda yang memang urgensi seperti perubahan anggaran, laporan keuangan pemerintah daerah dan lain-lain. Jadi kami minta kepada pemerintah daerah agar hal tersebut tidak kejadian lagi, karena hal tersebut sudah diatur dalam peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Dia, menambahkan bahwa dengan adanya penetapan Propemperda tersebut diharapkan nanti bisa menjadi payung hukum yang jelas untuk kesejahteraan masyarakat.

(Giya/Altius)

 

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments