P. Raya

Jelang Pemilihan, Pemprov Kontrol Netralitas ASN

FOTO: SETDA KALTENG

DEKLARASI DAMAI - Plt. Gubernur alteng Habib Ismail Bin Yahya saat menghadiri Deklarasi Damai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 secara virtual di Aula Eka Hapakat, Komplek Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya pada Selasa (29/9).

PALANGKA RAYA - Pelaksana Tugas Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalteng akan melakukan kontrol dan pengawasan secara ketat terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Hal itu disampaikan sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian desela kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Gubernur dengan Kepala Perwakilan BPKP se-Indonesia, Rabu (2/12). Habib mengatakan, sesuai arahan dari Mendagri bahwa netralitas ASN merupakan salah satu bukti kredibilitas ASN sebagai pejabat publik dalam menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemprov Kalteng pun tidak akan pandang bulu dalam menindak ASN Kalteng yang terbukti melakukan penyelewengan, terutama disaat momen pilkada seperti saat ini. Pihaknya pun secara tegas meminta kepada seluruh kepala Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) baik tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota untuk mengawasi setiap jajarannya. Dengan begitu, diharapkan tidak tercipta ruang bagi ASN di Kalteng untuk terlibat dalam politik praktis ataupun sebagainya. “Kami sudah memiliki pengawas yakni Inspektorat. Kami pun sudah menugaskan kepada seluruh kepala SOPD untuk mengawasi anak buahnya. Pengawasan pun kami lakukan secara menyeluruh, sampai ketingkat desa, itu dibuktikan dengan adanya camat yang diproses karena terlibat dalam politik praktis jelang pilkada ini,” jelasnya. Habib juga meminta peran serta dari masyarakat, pentahelix, melibatkan juga akademisi dan pers untuk bersama mengawasi pelaksanaan pilkada serentak di Kalteng. Apabila menemukan ASN yang ikut, atau terlibat dalam politik praktis untuk segera di laporkan baik kepada Pemprov selaku pengawas Internal, ke lembaga APIP, Bawaslu, atau KPU untuk segera ditindaklanjuti. “Arahan dari Mendagri kami tindak lanjuti dengan baik sampai saat ini. koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota pun terjalin baik. Jika nanti pada pelaksanaannya Pemkab atau Pemko tidak bisa menangani, bisa dilimpahkan ke Inspektorat Provinsi untuk kemudian di proses dan diminta rekomendasi ke KASN,” tandasnya.

 

(ERD/JJ)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments