PALANGKA RAYA - Anggota Pansus RTRWP DPRD Kalteng Jubair Arifin berharap dalam upaya penuntasan Raperda RTRWP Kalteng tahun 2023-2043 tak menimbulkan masalah yang berarti nantinya.
Pasalnya, didalam pembahasan Raperda itu masih terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian yakni salah satunya mengenai penetapan kawasan konservasi di Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat.
"Kita telah diberikan waktu paling lambat bulan Juli 2024 pembahasan Reperda RTRWP ini sudah tuntas dan ditetapkam jadi Perda. Jadi, terkait penetapan kawasan konservasi harus ada kejelasan," katanya, Rabu 3 Juli 2024.
Jubair menjelaskan, mengenai kawasan konservasi di Kecamatan Kumai ini sangat penting untuk diperhatikan, sebab kawasan tersebut meliputi wilayah atau tempat masyarakat nelayan menangkap ikan.
Sehingga apabila Raperda RTRWP ditetapkan menjadi perda dan itu tetap menjadi wilayah konservasi, maka dikhawatirkan akan menghambat pengembangan pelabuhan di Kecamatan Kumai khususnya alur pelayaran.
Hal itu, tambahnya bertujuan agar nantinya kedepan Provinsi Kalteng dalam hal mengembangkan alur pelayaran khususnya sektor pelabuhan tidak mengalami kendala apapun yang bisa menghambat.
(Deddi)
0 Comments