PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siti Nafsiah menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks ini yakni pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, aset pemerintah provinsi yang telah diusulkan menjadi Objek diduga Cagar Budaya dan telah diinventarisasi atau didata memiliki potensi nilai budaya yang perlu dijaga, dirawat dan dilestarikan.
Nafsiah mengatakan terkait kebijakan pembangunan daerah demi kepentingan umum, perlu dipastikan bahwa rencana pembangunan tersebut tetap mempertimbangkan upaya pemaduan antara kebijakan pembangunan daerah dengan pelestarian objek budaya.
"Pentingnya melestarikan warisan budaya tidak hanya berhubungan dengan nilai sejarah dan seni, tetapi juga menciptakan identitas dan keberlanjutan budaya masyarakat," katanya, Jumat, 5 Juli 2024.
Nafsyiah menambahkan, pengambilan keputusan pembangunan daerah yang berkaitan dengan rencana pemusnahan aset daerah yang telah direkomendasikan sebagai objek diduga cagar budaya harus tepat dan penuh kehati-hatian.
Ia juga menyoroti langkah pemerintah provinsi dalam mengadvokasi kebijakan tersebut. Menurutnya, pihak pemerintah perlu memiliki peran yang proaktif dalam menjaga dan melestarikan objek budaya. Kebijakan pembangunan daerah tidak boleh melupakan upaya pelestarian objek budaya. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga identitas dan keberlanjutan budaya masyarakat.
Nafsiah berharap langkah yang telah dilakukan dapat diteruskan dan dipertahankan pada masa depan. Pemprov Kalteng diharapkan dapat menjalankan kewajibannya dalam melestarikan objek budaya sebagai salah satu identitas dan warisan budaya masyarakat.
(Deddi)
0 Comments