KAPUAS - Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Yan Marto bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda Setempat, Ahmad M Saribi belum lama ini melakukan penandatanganan berita acara penetapan status desa dan penyerahan dokumen indeks desa membangun atau IDM tahun 2020.
Penandatanganan berita acara status desa di Kabupaten Kapuas Antara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas, Yan Marto dan Kepala Bappeda Kapuas, Ahmad M Saribi serta Koordinator Tenaga Ahli Program P3D, Gusti Frieyanti Liesneni, ini Berlangsung di Aula Kantor Dinas PMD Kapuas.
Penandatangan Berita Acara Tersebut Juga Disaksikan Sekretaris Daerah Kapuas, Septedy dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Kabupaten Kapuas, Haji Junaidi.
Setelah ditandatangani, berita acara penetapan status desa dan dokumen indeks desa membangun tersebut kemudian diserahkan kepada badan perencanaan pembangunan daerah kapuas yang diterima oleh Sekretaris Daerah Kapuas, Septedy.
Adapun progres indeks desa membangun di Kabupaten Kapuas, pemuktahiran tahun 2020 -2021 adalah, untuk desa mandiri berjumlah 1 desa. Sedangkan kategori desa maju sebelumnya berjumlah 8 desa sekarang bertambah menjadi 10 desa.
Kemudian untuk kategori desa berkembang, dari sebelumnya 94 desa sekarang bertambah menjadi 119 desa. Sedangkan desa tertinggal dari sebelumnya104 desa sekarang berkurang menjadi 84 desa. Sementara untuk kategori desa sangat tertinggal, dari sebelumnya berjumlah 7 desa sekarang sudah tidak ada lagi desa sangat tertinggal di Kabupaten Kapuas.
Sekretaris Daerah Kapuas, Septedy berharap dengan ditandatanganinya berita acara penetapan status desa dan penyerahan dokumen IDM tersebut, maka dapat menjadi acuan pihaknya untuk meningkatkan status desa yang ada di Kapuas.
Sementara Itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas, Yan Marto mengatakan, intervensi pemerintah yang terbesar dalam membangun desa di Kabupatan Kapuas adalah dengan digolontorkannya dana desa sejak tahun 2018.
Sampai dengan sekarang intervensi pemerintah tersebut menunjukan trend positif, dimana banyak perubahan yang dilakukan di desa yang tentunya diukur dari peningkatan status desa.
Namun menurut Yan Marto, yang terpenting sekarang adalah bagaimana menentukan status desa dan memformulasikan intervensi yang harus dilakukan untuk meningkatkan pembangunan desa di Kabupaten Kapuas.
(Irfansyah)
0 Comments