PALANGKA RAYA - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kian hari makin pekat, sehingga kualitas udara di beberapa daerah Kalteng menjadi sangat tidak sehat, dan dikhawatirkan dapat mengakibatkan gangguan kesehatan pada anak anak, khususnya , seperti Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) dan penyakit lainnya.
Oleh sebab itu, melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor: 800/352/IV.1/BKD tanggal 29 September 2023 yang ditanda tangani oleh Sekda Provinsi Kalteng, Nuryakin menyampaikan terkait perubahan jam kerja ASN dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng.
“Jam kerja pegawai diundur menjadi masuk pukul 08:00 dan pulang tetap pada pukul 15:30 WIB,” kata Nuryakin, Jumat (29/9/2023).
Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, Nuryakin menyebut Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur jam tersendiri selama bencana kabut asap.
"Para ASN dan Tenaga Kontrak di Kalteng diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan termasuk Senam Kesehatan Jasmani (SKJ) tiap hari Jumat," ujar Nuryakin.
Nuryakin juga menekankan agar kegiatan Apel pagi dan sore serta upacara Senin dan Apel gabungan ditiadakan selama bencana tersebut.
"Ketentuan ini berlaku mulai dari tanggal 2 Oktober 2023 sampai dengan cuaca membaik," tutupnya.
(Era Suhertini)
0 Comments