PALANGKA RAYA - Konflik lahan yang kerap terjadi di Kalimantan Tengah baru baru ini mengundang keprihatinan semua pihak. Dan saat ini indikasi pemicu konflik adalah terkait lahan plasma dan hak masyarakat di sekitar.
Menurut Damang dan Ketua FDKT Kardinal Tarung, “Segala regulasi sejatinya tidak hanya teks belaka, tetapi harus nyata pada tatanan implementasi dan ketika di implementasikan sertai pengawasan ketat oleh pengawas struktural dan fungsional, termasuk pengawasan masyarakat, juga melalui DPR/DPRD, “ jelas Damang.( Selasa 17/10/2023).
Ditambahkan Kardinal, tidak adanya konsistensi sikap dalam implementasi peraturan pemerintah , juga bisa menjadi sumber pemicu konflik. Jika Perusahaan sudah berjanji memberikan plasma dan janji yang diucapkan undang undang dan peraturannya efektif berlaku, jangan seenaknya saja dibatalkan dengan peraturan baru.
Terkait kewajiban dan tanggung jawab Perusahaan kepada masyarakat, Perusahaan lebih baik memberikan kepada rakyat miskin / masyarakat yang ada di sekitar Perusahaan berdiri dari pada memberikan kepada orang orang yang salah alamat. Karena rakyat sekitar bisa menjadi pagar untuk Perusahaan sepanjang Perusahaan berlaku benar. Kardinal Tarung berharap ke depan, Jangan berpikir hukum bisa dibeli jika tidak ingin diadili oleh massa.
(Altius)
0 Comments