Kapuas

Kejaksaan Kapuas Tahan Dua Tersangka Perkara Dugaan Tipikor 

KAPUAS - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menahan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi studi batas pelepasan kawasan hutan produksi untuk pengembangan kota persiapan calon daerah otonomi baru dalam pembangunan rumah sakit pratama pujon tahun anggaran 2022 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda Kabupaten Kapuas Pada, Selasa 9 Juli 2024.

Dua orang tersangka yang dilakukan penahanan oleh kejaksaaan negeri kapuas yakni EBS selaku persero dan penanggungjawab tekhnis CV Centratecs. Kemudian BSW selaku direktur CV Centratecs. Keduanya ditahan di rutan Kelas Dua B Kapuas sampai 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman melalui kasi intel lucky kosasih wijaya saat menggelar konferensi pers,mengatakan penahanan terhadap ebs dan bsw setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada dua Juli 2024.

Lucky menjelaskan, dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka berawal pada tahun 2022. Berdasarkan anggaran pada SKPD Bappeda Kapuas terdapat kegiatan studi batas pelepasan kawasan hutan produksi untuk pengembangan kota persiapan calon daerah otonomi baru dalam pembangunan rumah sakit pratama pujon dengan nilai kontrak sebesar 838 juta rupiah yang mana pada hasil lelang telah dimenangkan oleh CV Centratecs dengan waktu pelaksanaan kontrak pekerjaan selama 45 hari sejak ditandatangani kontrak.

Dalam pekerjaan studi batas ini keterlibatkan ahli, surveyor dan tenaga lokal yang tertera dalam invoice 30 persen dan 100 persen pekerjaan telah dilakukan pencairan oleh bappeda.namun oleh penanggungjawab teknis kegiatan yakni tersangka EBS tidak dibayarkan sesuai dengan nilai yang tertera dalam rincian pekerjaan.

Menurut lucky tersangka ebs diduga memalsukan seluruh tandatangan yang ada dalam tanda terima honor serta daftar kehadiran. Hal ini dikarenakan para ahli, surveyor dan tenaga lokal tidak dilibatkan dalam pembuatan studi batas tersebut. Seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tersangka ebs,dilakukan atas sepengetahuan dan se izin tersangka bsw sebagai direktur cv centratecs. 

Akibat perbuatan para tersangka berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas pelaksanaan kegiatan studi batas tersebut, negara mengalami kerugian sebesar 429 juta lebih.

Dalam perkara ini kedua tersangka dikenakan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman empat tahun dan paling singkat satu tahun.  Kasi Intel Kajari Kapuas Lucky Kosasih Wijaya juga menyebutkan bahwa dalam perkara ini pihaknya juga menerima pengembalian uang dari para tersangka sebesar 230 juta rupiah.

 

(Irfansyah)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments