P. Pisau

Kerja Sama Pengembangan Mal Pelayanan Publik, Bupati Pulang Pisau Ajak Masyarakat Pantau Layanan

PULANG PISAU - Pj Bupati Pulang Pisau, Nunu Andriani, menyatakan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) di daerah tersebut bertempat di Aula Banama Tingang, pada hari Senin, (04/11/2024). Yang mana  Komitmen ini disampaikan saat ia menghadiri acara konsultasi publik dan penandatanganan MoU serta perjanjian kerja sama penyelenggaraan MPP.

Menurutnya hal ini adalah cerminan dari pemerintahan yang efektif, sehingga perlu dijalankan dengan semangat reformasi birokrasi. Upaya membangun MPP menjadi salah satu langkah nyata dalam merealisasikan target pemerintah dalam menciptakan Indonesia yang lebih maju.

“MPP ini diharapkan menjadi ujung tombak pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat merasakan langsung kemudahan dalam mengurus berbagai kebutuhan administratif,” ujarnya.

Nunu menambahkan, dengan adanya MPP, seluruh layanan pemerintahan di Pulang Pisau nantinya akan disatukan di satu tempat, menciptakan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan pelayanan berjalan baik dan sesuai harapan.

“Perbaikan layanan ini harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan,” tambahnya.

Pj Bupati menjelaskan bahwa arah kebijakan transformasi pelayanan publik telah ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024. Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan pelayanan, menguatkan ekosistem inovasi, dan menciptakan sistem yang lebih transparan serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan teknologi yang memadai, Nunu menekankan bahwa masyarakat juga dapat turut serta dalam mengawasi kinerja pemerintah. Ia berharap adanya kerja sama ini dapat menciptakan ekosistem layanan publik yang terintegrasi dan efektif.

“Mari kita manfaatkan teknologi untuk bersama-sama mengawasi kinerja layanan publik,” tutupnya.

(Marselinus)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments