KUALA PEMBUANG - Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengingatkan kepada seluruh Perusahan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan agar bisa melaksanakan kewajibanya terkait pembagian plasma kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD seruyan Zuli Eko Prasetyo, menyebutkan bahwa ketentuan yang sudah berlaku hendaknya bisa diselesaikan tanpa harus mengulur-ngulur waktu karena, itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga ia sangat berharap agar semua PBS yang ada bisa melaksanakan ketentuan tersebut.
“Jadi jika sudah ada peraturan dari pemerintah yang mengharuskan pemberian plasma sebagai kompensasi kepada masyarakat sekitar PBS hendaknya itu segera di laksanakan, karena ini merupakan ketentuan yang sudah berlaku,” katanya Senin 31/10/2022.
Dirinya sangat mendukung pemerintah Kabupaten Seruyan, dalam memperjuangkan hak masyarakat guna mendapatkan Plasma 20 persen tersebut. Karena menurutnya tidakan tersebut bentuk kepedulian pemerintah daerah akan hak masyarakatnya yang belum di berikan oleh pihak PBS.
“Plasma 20 persen ini merupakan hak masyarakat sekitar PBS, yang tertuang dalam kesepakatan dengan PBS, guna memberikan dampak positif bagi masyarakat di sekitar PBS tersebut. Jadi hal ini lah yang saat ini diperjuangkan oleh pemerintah daerah, agar plasma 20 persen tersebut bisa segera direalisasikan,” jelasnya.
Menurutnya dampak besar saat pemberian plasma 20 persen tersebut adalah peningkatan perekonomian masyarakat sekitar akan terangkat, sehingga perekonomian desa yang berada sekitar PBS bisa bangkit, dengan adanya tambahan penghasilan dari pembagian plasma 20 persen. Oleh karena itu dirinya sangat mendukung perjuangan pemerintah kabupaten Seruyan dalam memperjuangkan hak plasma 20 persen tersebut.
(Giya)
0 Comments