P. Raya

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Terima Raperda RPJPD Palangka Raya 2025-2045

PALANGKA RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menerima rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Palangka Raya tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kota setempat 2025-2045.

Sigit Karyawan Yunianto selaku pimpinan rapat menerima dan menyambut baik adanya Raperda usulan Pemerintah Kota Palangka Raya tentang RPJPD 2025-2045. Hal tersebut menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam memperhatikan berbagai aspek pembangunan yang harus menjadi program prioritas jangka panjang.

"Terlebih sebentar lagi ada pemilihan kepala daerah, sehingga perlu adanya program jangka panjang yang harus terus dilaksanakan meski nantinya terjadi pergantian kepala daerah," katanya, Rabu 10 Juli 2024.

Sebagai informasi, Usulan Raperda ini juga sebagai upaya menindaklanjuti Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 20114 tentang pemerintah daerah bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments