PALANGKA RAYA - Usai menetapkan harga terbaru tes polymerase chain reaction (PCR), pemerintah juga resmi mengubah masa berlaku penggunaan tes tersebut sebagai syarat perjalanan di dalam negeri. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Palangka Raya , Sigit Karyawan Yunianto menilai sangat baik dan tepat yang diberlakukan pemerintah saat ini. “Kebijakan tersebut yang dilakukan oleh pemerintah sudah sangat baik dan tepat, serta ini menjadi terobosan yang bagus untuk masyarakat, ujar Sigit Jumat 5 November 2021.
Dia juga menegaskan pandemi Covid-19 belum usai, meski kondisi penularan di Indonesia sudah dikategorikan pada situasi yang rendah menurut standar World Health Organozation (WHO).
Oleh karena itu, penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi PeduliLindungi. "Lebih lanjut, pemberlakuan tes PCR terhadap pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19," ujar Sigit.
Adapun aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
(Deddi)
0 Comments