P. Raya

Ketua Komisi III DPRD Kalteng : Rusak Cagar Budaya Akan Dipidana

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD provinsi Kalimantan Tengah, Duwel Rawing memberikan himbauan bagi perusak dan pencuri situs atau cagar budaya, akan mendapat sanksi hukum yang sangat berat. Legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalteng, Duwel Rawing dalam wawancaranya mengatakan, cagar budaya ataupun situs situs yang ada diwilayah kalteng cukup banyak, namun sangat disayangkan kurang terawat dan terjaga. Terlebih lagi kondisinya yang rawan rusak akibat factor alam dan juga rentan dicuri oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Mantan Bupati Katingan 2 periode tersebut menghimbau agar masyarakat dapat terdorong menyerahkan benda atau barang bersejarah untuk disimpan, dirawat dan dijaga di museum. Dilain sisi perlu juga menjadi pertimbangan adanya dana pengganti semasa masyarakat atau ahli waris menjaga dan merawat ketika akan diserahkan ke museum. Makadari itu perlu adanya anggaran dalam APBD serta perlu diatur tata cara atau mekanisme penyerahan barang atau benda bersejarah yang ada. Duwel juga mengingatkan masyarakat melalui bantuan media untuk tidak menjual cagar budaya ke pada orang luar sebab harta kekayaan budaya sudah menjadi kewajiban untuk dilestarikan dan dijaga dari generasi ke generasi. Ketua Komisi III DPRD Kalimanantan tengah juga menyampaikan bahwa saat ini pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya sudah harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat yang berarti pada waktu mendatang cagar budaya dapat berkontribusi bagi pendapatan masyarakat maupun daerah.

 

(HR)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments