MUARA TEWEH - Kepolisian Resor Barito Utara, melalui Kasat Intelkam, Komisaris Polisi, Masriwiyono, mengundang kedua belah pihak yang terlibat konflik agraria, antara PT. Berjaya Agro Kalimantan vs Kelompok Tani Karya Usaha Desa Bintang Ninggi 2, yang selama ini bersengketa.
Pihak kepolisian mengundang keduanya untuk mengklarifikasi kasus tersebut, dengan membawa legislasi pendukung yang dimiliki para pihak. Acara berlangsung di aula Kresna Satintelkam Polres Barito Utara Jalan Kapten P Tendean Satu, Muara Teweh.
Diduga perusahaan tersebut berada dalam kawasan hutan produksi dan hingga saat ini pun Kelompok Tani Karya Usaha, menduduki kawasan tersebut, pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat, IUP HHK – HTR.
Adapun hasil,mediasi kedua belah pihak, menghasilkan beberapa point kesepakatan, yaitu kedua belah pihak sepakat bahwa permasalahan perijinan diselesaikan secara mediasi, dengan melibatkan instansi terkait.
Kemudian selama proses mediasi tidak ada gangguan aktifitas kebun PT BAK, baik perawatan maupun proses pemanenan. Keduanya akan mengikuti dan mematuhi mekanisme dan keputusan mediasi sesuai dengan perundang undangan yang berlaku di Indonesia serta kedua belah pihak sama sama menjaga kondusifitas situasi kamtibnas di wilayah masing-masing.
Perjanjian ditandatangani pihak pertama, Humas PT BAK, ahmad sofyan, pihak ke dua ketua kelompok tani hutan karya usaha, syahbandi, dengan disaksikan manager audit PT BAK Parulian Naibaho, serta PLT Kades Bintang Ninggi Dua,Erkanadi.
(Olivia Tedja)
0 Comments