Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta agar ada penyelidikan mendalam untuk mengungkap asal usul senjata api yang diduga milik laskar FPI. "Terkait dugaan kepemilikan dua senjata api oleh anggota FPI, sebagaimana ditemukan baik oleh Kepolisian maupun hasil investigasi Komnas HAM, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk asal usul dan sumber senjata api tersebut," kata Staf Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy dalam keteranganya, Sabtu (9/1). KontraS, sambung Andi, memandang penting pengungkapan dugaan kepemilikan senjata api yang dibawa oleh anggota laskar FPI saat terlibat bentrok dengan anggota Polda Metro Jaya di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat. "Dugaan kepemilikan senjata api oleh anggota laskar FPI merupakan salah satu masalah yang harus diungkap, uji balistik yang telah dilakukan Komnas HAM, dapat dijadikan petunjuk awal menemukan fakta-fakta lebih lanjut," pungkas Andi. Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menambahkan, penegakan hukum terhadap dugaan kepemilikan senjata api oleh laskar FPI ini harus diselesaikan melalui peradilan hukum pidana. "Penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata, harus diletakan sebagai penegakan hukum pidana pada umumnya," ujar Fickar. Sebelumnya, saat menyampaikan hasil investigasi, Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, terjadi aksi kejar-kejaran, saling serempet serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil Petugas, terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek. "Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan untuk mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI," ujar Choirul Anam saat menyampaikan hasil investigasi.
(HB)
0 Comments