Barsel

KPU Barsel Tetapkan Iklan Kampanye Pilkada 2024 .                                                                                                                                         

BUNTOK - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (KPU Barut) menetapkan iklan kampanye pilkada barito utara baik penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang (pasal 31 ayat 1).

Hal ini telah diatur dalam reguliasi tentang pelaksanaan kampanye pilkada. Untuk kampanye keseluruhan,  dilaksanakan sejak tanggal 25 September 2024 hingga tanggal 23 November 2024. Dan untuk kampanye iklam di media massa dilaksanakan dari tanggal 10-23 November 2024,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Barito Utara, Roya Izmi Fitrianti, Selasa (22/10/2024) di rumah pintar Pemilu Barito Utara.

Dikatakan roya izmi, untuk metode kampanye difasilitasi oleh KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. KPU Barito Utara akan memfasilitasi pelaksanaan metode  iklan  media  massa  cetak  dan  media  massa  elektronik sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (1) Huruf F. Fasilitasi dilakukan dalam bentuk penayangan iklan kampanye.

Dijelaskannya iklan media massa cetak dan media massa elektronik dapat berupa tulisan, suara, gambar, dan
atau gabungan antara tulisan, suara, dan atau gambar. KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota menentukan dan menetapkan jumlah penayangan, ukuran, dan atau durasi iklan media massa cetak dan media massa elektronik.

Materi iklan media massa cetak dan media massa elektonik dibuat dan dibiayai oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye sesuai dengan ukuran atau durasi yang telah ditentukan oleh KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” kata dia dihadapan lo tim paslon 01 dan paslon 02, dan Kabid Infokom Pada Dinas Kominfosandi, Hadie Safari serta Ketua PWI Barito Utara, Herman.

Lebih lanjut roya izmi menjelaskan untuk materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat informasi mengenai, nama pasangan calon, nomor urut, visi, misi, dan program, foto pasangan calon; dan tanda gambar partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan
atau foto pengurus partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Ia juga menjelaskan bahwa materi iklan kampanye disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.

Parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye menyampaikan materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa penayangan iklan kampanye di media massa,” ucapnya.

Iklan kampanye di media massa yang difasilitasi KPU
Provinsi dan KPU Kab/Kota  untuk setiap pasangan calon dilakukan dengan ketentuan :

1). Fasilitasi penayangan di media massa cetak paling banyak 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak;

2). Fasilitasi  penayangan  di  media  massa  elektronik  paling banyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh detik) untuk setiap stasiun televisi; dan fasilitasi  penayangan  di  media  massa  elektronik  paling banyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh detik) untuk setiap stasiun radio.

Spesifikasi iklan kampanye di media massa sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditentukan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Materi iklan kampanye di media massa dibuat dan dibiayai oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan
atau tim kampanye, sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Materi iklan kampanye pemilu dapat memuat nama pasangan calon, nomor urut, visi, misi, dan program, foto pasangan calon; dan
atau tanda gambar parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dan atau foto pengurus parpol peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu lambang, nama dan nomor urut partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu pengusul.
Sedangkan untuk materi iklan kampanye pemilu dapat berupa tulisan, suara, gambar dan
atau gabungan antara tulisan, suara, dan atau gambar.

(Ary Mampas)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments