Barsel

KPU Musnahkan 101.429 Surat Suara Lebih dan Rusak

BUNTOK - KPU Kabupaten Barito Selatan memusnahkan logistik pemilu 2024. Sedikitnya 101 ribu logistik pemilu berupa surat suara presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota, di bakar atau dimusnahkan. 

Bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Barito Selatan, sedikitnya 101.429 ribu surat suara rusak dibakar untuk dimusnahkan. Pemusnahan surat suara itu disaksikan oleh Penjabat Bupati Deddy Winarwan, Kapolres Akbp Asep Bambang Saputra dan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Yusuf, jajaran anggota bawaslu serta kepala insatnsi terkait lainnya.

Ketua KPU Barito Selatan Roslina disela-sela kegiatan itu mengatakan. Pemusnahan surat suara itu dikarenakan surat suara itu terendam banjir beberapa waktu lalu, sehingga tidak dapat digunakan. Selain itu juga ada surat suara yang rusak hasil sortir saat dilakukan pelipatan, dan juga ada beberapa surat suara lebih dari orderan.

Sedangkan surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari suart suara presiden sebanyak 26.897, surat suara DPP RI berjumlah 27.797, surat suara DPR RI terdapat 17.304, untuk surat suara DPRD provinsi yang harus dimusnahkan sebanyak 18.738 dan suarat suara DPRD kabupaten berjumlah 10.693 lembar surat suara.

Penjabat Bupati Barito Selatan saat menghadiri pemusnahan surat suara itu menyampaikan, Pemerintah Daerah dan jajaran forkopimda terus mendukung kegiatan penyelenggaraan pemilu. Dalam kesempatan itu deddy winarwan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Barito Selatan supaya tetep menjaga kondusifitas lingkungannya masing-masing. Pj bupati juga meminta agar warga Barito Selatan yang memiliki hak pilih supaya datang ke tps untuk menyalurkan hak suaranya. Menurutnya satu suara sangat berarti unutk kemajuan indonesia limatahun kedepan.

Sementara itu anggota bawaslu Barito Selatan Su’aib, mengungkapkan pemusnahan logistik pemilu berupa surat suara itu merupakan standart yang harus dipenuhi, minimal sehari sebelum pelaksanaan pemilu. Pihaknya juga akan terus melaksanakan tugas sesuai tupoksi dan koridor aturan yang telah ditetapkan.

 

(Ary Mampas)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments