PALANGKA RAYA - KPU Prov. Kalimantan Tengah hari ini menggelar Rapat Internalisasi Surat Keputusan Nomor 259 dan 260 Tahun 2022 secara daring yang diikuti oleh seluruh KPU Kab/Kota Se Kalimantan Tengah, Kamis (11 Agustus 2022).
Kegiatan ini sebagai bentuk konsolidasi dan sharing knowledge yang disampaikan oleh Anggota KPU Prov. Kalimantan Tengah Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Sastriadi.
Hal ini dipandang sebagai pembekalan materi bagi seluruh KPU Kab/Kota Se Kalimantan Tengah dalam menghadapi Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang akan dimulai pada tanggal 15 Agustus 2022.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Prov. Kalteng yang turut dihadiri dan diikuti oleh seluruh Anggota KPU Prov. Kalimantan Tengah, Sekretaris, Seluruh Pejabat Eselon 3 dan 4 di ingkungan KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
(Era Suherti)
0 Comments