P. Raya

Kuwu Senilawati  : Perda yang Sudah Tidak Efektif Agar Direvisi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati menyarankan kepada Pemprov Kalteng supaya dapat mengajukan perda yang sudah tidak efektif agar bisa direvisi atau diperbaharui.

Ia mengatakan, pada dasarnya ada dua kategori perda yang ada yakni perda usulan pemda dan inisiatif dewan. Pemda dapat mengajukan perda dalam bentuk revisi apabila memang perda tersebut sudah tidak efektif dengan situasi maupun kondisi sekarang.

Menurutnya perda yang sudah tidak efektif dengan kondisi sekarang ini, bisa diajukan revisi. Karena banyak faktor yang membuat sebuah perda tifak efektif lagi," ucapnya, Kamis 30 Maret 2023.

Adapun diantara faktor tersebut yakni undang-undang (UU) atau peraturan pemerintah (PP) yang menjadi acuan perda sudah tidak efektif atau berubah. Oleh karenanya, agar perda bisa berjalan efektif harus disesuaikan kembali dengan kebutuhan.

Dirinya mengharapkan kepada seluruh stakeholder khususnya Pemprov Kalteng jika merasa ada sebuah perda yang sudah tidak efektif lagi supaya segera mengajukan revisi untuk dibahas bersama dengan DPRD Kalteng atau perda itu bisa juga dicabut.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments