P. Raya

Kuwu Senilawati : Perusahaan Wajib Penuhi Kontribusi Pajak Air Permukaan

PALANGKA RAYA – Pasca kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Kotawaringin Timur, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati mengungkapkan terdata ada 72 perusahaan, tetapi 44 perusahaan belum melaksanakan kewajibannya. 

“Kami kerap menyampaikan hal ini, karena pajak air permukaan ini merupakan hal vital. Di Kotawaringin Timur terdata ada 72 perusahaan, tapi 44 perusahaan lainnya belum membayar. Jumlah ini cukup banyak,” katanya, Selasa 12 April 2022.

Srikandi Partai Gerindra ini mengatakan jika jumlah tersebut masih belum terverifikasi, maka dari itu pihaknya mendorong pemerintah baik provinsi maupun kabupaten setempat melalui Dinas Pendapatan Daerah untuk memverifikasi setiap perusahaan yang ada, agar dapat tertib membayar pajak.

“Kami minta agar perusahaan yang ada diverifikasi. Sebab dari informasinya yang membayar itu hanya perusahaan yang memiliki pabrik, seperti perusahaan sawit. Jadi verifikasi itu untuk melihat fakta lapangan, jangan sampai ada perusahaan yang mencoba menghindar dari kewajibannya,” terangnya.

Pihaknya menekankan, untuk memberikan keterbukaan informasi kepada publik, Dispenda dapat melibatkan peran pers, baik melalui media cetak, elektronik, maupun online. Sehingga masyarakat dapat mengetahui secara langsung mana saja perusahaan yang belum berkontribusi bagi daerah.

“Setelah verifikasi, selanjutnya buat daftar, yang belum membayar pajak cantumkan namanya di media. Supaya masyarakat jadi tahu apa kontribusi perusahaan bagi daerah. Pemerintah pun bisa lebih leluasa untuk menagih perusahaan yang selama ini masih menunggak. Sebab pajak ini modal dasar kita membangun Kalteng,” tutupnya.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments