PALANGKA RAYA - Cafe 02 melanggar lagi, satgas hanya bisa membubarkan. Pasalnya, instansi penegakan peraturan daerah tidak hadir dalam penindakan tersebut, minggu 30 januari dini hari.
Diketahui perwakilan dari satuan polisi pamong praja kota palangka raya tidak hadir dalam operasi penindakan, sehingga satgas covid-19 Palangka Raya hanya melakukan pembubaran pengunjung THM yang terletak di jalan tjilik km. 2 tersebut.
Perwira pengendali satgas covid-19 Palangka Raya, Ipda Narmanto mengungkapkan, penindakan berawal laporan masyarakat bahwa ada keramaian terjadi di cafe 02 tersebut.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati pelanggaran prokes mulai dari berkerumun hingga beberapa diantaranya tidak menggunakan masker. THM ini juga telah melanggar batas waktu operasional.
Ipda Narmanto juga menyayangkan kali ini satgas hanya bisa melakukan pembubaran meskipun sudah berulang kali melanggar dan bahkan beberapa waktu lalu sempat dilakukan penutupan sementara selama 7 hari.
Dirinya menambahkan penindakan pada malam ini tidak dapat dilakukan lantaran penegak perda, yakni Satpol Pp tidak ikut hadir dalam patroli tim satgas covid-19 ini.
(Hary Reymondo)
0 Comments