PALANGKA RAYA - Lurah Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Arbanie,SE, menghimbau warga Sabaru untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Hal itu disampaikan Arbani saat ikut memantau pemadaman kebakaran lahan di wilayahnya pada kamis (29/6/2023).
Kebakaran terjadi pada lahan kosong yang tak berpenghuni, terjadi sekitar pukul 13.10 wib. Tanaman yang terbakar adalah jenis pakis pakisan, semak belukar, dan pohon pohon kecil kering mudah terbakar.
Tak ayal membuat warga yang dekat lokasi kebakaran panik, sebelum petugas pemadam kebakaran datang, warga dengan alat seadanya berusaha memadamkan api supaya tidak meluas dan menjalar ke tempat lain.
Berdasarkan laporan warga yang masuk kepada tim Reaksi Cepat BPBD , tak berapa lama petugas dari BPK Banua Lima, Hikmah dan Berkat usaha datang dengan beberapa personilnya diikuti dari Petugas pemadam kebakaran dari Dalkarhutla Dinas Kehutanan, BPBD kota, Manggala Agni dan BPBPK Kalteng melakukan pemadaman gabungan.
Api dapat dipadamkan pada pukul 13.45 Wib, dengan pemadaman atas dan pemadaman bawah. Penyebab pasti kebakaran lahan tersebut masih belum diketahui. Arbani selaku Lurah Sabaru menghimbau kepada warga Sabaru untuk tidak membuka lahan dengan membakar, apalagi di lahan gambut saat musim kemarau seperti sekarang ini.
Selain akan mencemarkan udara dan mengganggu kesehatan, kebakaran bisa tidak terkendali meluas ke lahan orang lain. Selain itu membakar lahan bisa dijerat dengan pasal pidana Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah.
Hadir saat menyaksikan pemadaman Lurah Sabaru, Babinsa Sabaru, personil TRC -BPBD, Ketua RT02,RW02 dan warga sekitar.
(Altius Utama)
0 Comments