P. Pisau

Lahan RSUD, Disnakertrans dan BKPP Tidak Tercatat Sebagai Aset Pemkab Pulpis

PULANG PISAU - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) belum mencatat lahan RSUD Pulpis, kantor Disnakertrans dan BKPP di kompleks perkantoran sebagai aset milik Pemkab Pulpis. Kepala Bidang Aset, BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau Dodi Wijaya mengungkapkan, sejak pihaknya masuk di BPPKAD belum menemukan adanya dokumen terkait status kepemilikan lahan tersebut. Apakah surat hibah tanah atau berupa penyerahan barang. “Sehingga kami tidak mencatat (sebagai aset Pemkab Pulpis). Karena kalau mencatat, berarti mengakui memiliki,” ungkap Dodi saat dikonfirmasi wartawan. Dia menegaskan, jika ditanya apakah lahan RSUD, kantor Disnakertrans dan BKPP itu milik pemkab Pulpis atau belum? Berdasarkan data di BPPKAD itu belum ada. “Karena di KIB (kartu inventarisasi barang) A memang tidak ada,” tegasnya. Namun Dodi mengungkapkan, untuk sebagian lahan RSUD ada yang sudah masuk aset Pemkab Pulpis. “Lahan RSUD itu ada dua. Ada satu yang sudah bersertifikat atas nama Pemkan Pulpis. Yaitu bangunan baru. Kalau bangunan lama belum,” ungkap dia.  Meski kepemilikan lahan itu tidak tercatat sebagai aset Pemkab Pulpis, namun Dodi mengaku bangunan yang ada di atas lahan tersebut merupakan aset Pemkab Pulang Pisau. “Karena bangunan gedung itu dibangun menggunakan APBD,” ucapnya.

 

 

(Dyo)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments