Katingan

Lantik Pj Kades Bupati Ingatkan Ancaman Hukum

KATINGAN – Lantik empat Pejabat Kepala Desa di Kecamatan Katingan Tengah Bupati Katingan Sakariyas, ingatkan ancaman hukum saat melaksanakan tugas.

Dikatakan Sakariyas, Kepala Desa, merupakan amanah dan kepercayaan yang diberikan untuk memimpin desa dan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik, pasalnya, jika tidak melaksanakan tugas sesuai dengan aturan maka ancaman hukuman menanti.

“Saya ingatkan, hati-hati dengan jabatan yang telah diberikan, jika tidak melaksanakan tugas sesuai dengan mekanisme dan aturan, maka hukuman yang akan diterima,” Ungkap Bupati Katingan Sakariyas, saat melantik 4 PJ Kepala Desa di Kecamatan Katingan Tengah di Gedung Pertemuan Antang Dahiyang Tumbang Samba Kamis (19/01/2023).

Lebih jelas lagi, disebutkan Sakariyas, penggunaan anggaran desa, harus sesuai dengan perencanaan yang disepakati bersama. 

“Soal anggaran atau keuangan desa, jangan sampai dikuasai kepala desa, ini hati-hati, karena ada juga kepala desa di Katingan yang sebentar lagi pindah tempat karena tersandung masalah hukum,” Jelasnya.

Namun demikian, bagi Sakariyas, dengan dilantiknya 4 PJ Kepala Desa Batubadinding, Samba Bakumpai, Mira Kalanaman dan Tumbang Pariei Dianggap mampu melaksanakan tugas yang sudah dipercayakan.

“Saya yakin, kalian yang hari ini Lantik sebagai PJ Kades, dianggap mampu melaksanakan tugas,” Tandasnya. 

(Novryanto)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments