P. Raya

M. Hasan Busyairi : Kegiatan Belajar Mengajar Tetap Dilakukan di Bulan Ramadan

PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menetapkan aturan pembelajaran untuk sekolah tingkat PAUD, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada bulan Ramadan

Dimana, pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan tak jauh berbeda dari bulan biasanya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Satuan pendidikan dalam melaksanakan PTM terbatas agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kemudian pembelajaran di bulan ramadhan ditekankan pada penguatan karakter profil pelajar pancasila.

Selain itu proses belajar mengajar yang berlangsung di luar ruangan seperti praktik olah raga, senam, upacara bendera atau kegiatan yang memerlukan banyak aktivitas fisik ditiadakan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi meminta kepada para peserta didik SD dan SMP agar tetap semangat dalam PTM terbatas di bulan Ramadan.

“Bulan Ramadan bukan menghalangi waktu beraktivitas, khususnya para anak-anak peserta didik agar tetap semangat, sekolah tetap harus jalan, dan tetap harus menerapkan Protokol Kesehatan,” terang M. Hasan Busyairi, Selasa 5 April 2022.


(Deddi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments