Pulang Pisau - Selasa 11/7/2023 Satreskrim Polres Pulang pisau telah berhasil mengungkap kejadian tindak pidana pencurian sarang burung walet yang terletak di Jl. Abel Gawei Kelurahan Pulang pisau milik Sdri. Septri Windari, 32 tahun, alamat : Jl. Tingang menteng Kel. Pulang pisau Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang pisau.
Sampai saat ini Polres Pulang pisau telah menetapkan 1 orang tersangka bernama Sapriansyah alias Sapri, laki-laki, 31 tahun, Wiraswasta, Islam, alamat : Jl. Tingang menteng Kel Pulang pisau Kec. Kahayan Hilir Kab Pulang pisau Prop. Kalimantan Tengah.
Menurut keterangan dari saksi korban bahwa pencurian tersebut dilakukan sebanyak 4 kali yaitu hari Kamis tanggal 23 Maret 2023, hari minggu tanggal 11 Juni 2023, hari minggu tanggal 25 Juni 2023 dan hari minggu tanggal 9 Juli 2023.
Dari beberapa kejadian modus operandi pencuriannya berbeda-beda antara lain menjebol langsung bangunan waletnya dan membongkar atau merusak kunci pintu belakang Ruko, dimana di dalam Ruko tersebut ada pintu masuk ke dalam rumah walet.
(Humas ResPulpis/Mela )
0 Comments