BANJARMASIN - Kasus perkara dugaan korupsi KONI Tabalong dengan menyeret mantan Ketua KONI Tabalong yaitu H.M.Hilmi Apdanie dan Irwan Wahyudi selaku Bendahara, jalani sidang perdana di pengadilan negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa(30/3/2021 ) pagi tadi. Sidang secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan JPU bagi kedua terdakwa kedua pejabat KONI tersebut diketuai Daru Swastika Rini SH dengan kedua anggotanya Fauzi SH MH dan A.GawI SH MH. Adapun dalam dakwaan JPU dimana kedua terdakwa diduga tidak bisa mempertanggung jawabkan dana sebesar 2,7 miliar dari 10, 18 miliar ( sesuai perhitungan audit BPKP saat mengelola Dana Hibah KONI tahun 2017 silam, kegiatan Pekan Olah Raga Provinsi Tahun 2017. Kerugian negara diakibatkan perbuatan para tersangka yang melakukan kegiatan di luar penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)."Kerugian ini berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel," ungkap JPU Harwanto SH dan Adi Rifani SH MH dari Kejati Kalsel. Usai sidang, kuasa hukum HA yakni H.M Pazri SH MH dari Borneo Law Firm mengatakan, pada sidang mendatang akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa, serta mengajukan penangguhan penahanan karena HA kondisi kesehatannya tidak menguntungkan. "Kami keberatan karena kerugian sebesar Rp 2,7 m dari audit BPKP tersebut terkesan tidak berdasar, malahan klien kami yang rugi secara finansial soalnya klien Kamilah yang telah menalangi sebelum Dana Hibah untuk kegiatan Porprop tersebut turun, namun untuk lebih jelasnya nanti akan Kami uraikan dalam eksepsi mendatang," ucap HM.Pazri SH MH. Sementara Berdy SH kuasa hukum terdakwa IR menyatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi dalam perkara ini. "Kami juga mengajukan kepada majelis hakim agar terdakwa bisa tahanan kota" ungkap Berdy. Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(HB)
0 Comments