SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menunjuk Marzuki yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang juga merupakan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai definitif Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebelumnya jabatan Kepala Satpol PP itu dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt) selama dua periode.
“Penyidik PNS selama ini belum berjalan secara optimal selama ini. Sehingga sejumlah kegiatan yang melanggar peraturan daerah belum dapat ditertibkan secara maksimal. Salah satunya adalah peredaran miras (minuman keras),” ucapnya, Senin (04/10/2021).
Ia menyebut, ini salah satu langkah dalam memberantas peredaran miras atau penyakit masyarakat lainnya. Dengan adanya penyidik PNS dan evaluasi peraturan yang ada itu, diharapkan tidak ada kendala dalam menertibkan miras.
Selain itu, imbuhnya, Kepala Satpol PP yang baru diminta untuk melakukan evaluasi kembali peraturan daerah maupun bupati. Dengan tujuan saat pelaksanaan penertiban di lapangan sesuai dengan ketentuan.
Halikinnor menyebut selama ini tidak memiliki orang yang berkompeten sebagai penyidik PNS. Itu sebabnya bupati menunjuk Marzuki kepala Satpol PP.
“Dengan diangkatnya penyidik PNS sebagai Kepala Satpol PP diharapkan penertiban yang melanggar perda dapat ditertibkan,” pungkasnya.
(Altius)
0 Comments