GUNUNG MAS - Sebagai bentuk kekecewaan karena masih saja dilalui oleh angkutan PBS (Perusahaan Besar Swasta) serta belum adanya tindakan tegas dari pemerintah dan pihak perusahaan ,maka masyarakat Gumas memblokade jalan yang dilalui angkutan PBS dengan titik kumpul di Desa Tanjung Karitak, Kabupaten Gunung Mas, Rabu 5/1/2022.
Aksi blokade jalan umum oleh masyarakat Gunung mas dilakukan oleh ratusan massa dengan dikawal oleh TNI dan pihak Kapolsek Gumas, terlihat aman dan tertib. Dalam aksinyanya massa tidak membolehkan angkutan PBS untuk melewati jalan umum tersebut, seperti angkutan batu bara,angkutan sawit dan angkutan kayu loog. Massa hanya membolehkan kendaraan masyarakat umum untuk lewat serta angkutan Logistik, bahan bangunan dan angkutan untuk keperluan bahan pokok saja.
Sebelumnya masyarakat telah melakukan pertemuan dengan DPR Gumas dan pihak penerintah daerah Gunung Mas, namun belum ada tindakan seperti masyarakat harapkan, dan dilanjutkan dengan Aksi Damai dengan mengajukan tuntutan kepada DPRD Provinsi dan pemerintah provinsi Kalimantan Tengah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Gunung Mas pada 16 Desember 2021 lalu.
Jalan umum masih terus saja digunakan oleh PBS. Sampai akhirnya ada edaran dari masyarakat untuk memblokade jalan agar angkutan PBS tidak boleh melewati jalan umum. Tak berapa lama terbit surat Bupati Gunung Mas 3/1/2022, untuk memberikan batas waktu kepada sejumlah perusahaan untuk bertanggunga jawab terhadap jalan yang dilaluinya.
Bupati Gumas Jaya S Monong telah membuat 9 titik pos pantau untuk mengawasi jalan selama dalam perbaikan. Ia mengatakan dari sejumlah perusahaan, baru sektor pertambangan yang bersedia ikut dalam perbaikan,sedangkan dari sektor kehutanan dan perkebunan akan terus di tunggu. Bila tidak ikut dalam perbaikan jalan, angkutan kehutanan dan perkebunan tidak dIperbolehkan untuk melewati jalan tersebut.
Perwakilan masyarakat Jefta Diharja mengatakan blokade jalan akan dihentikan karena tuntutan telah dIsepakati bersama pemerintah dalam hal ini dpemerintah Gumas.
Adapun 3 hal yang di sepakati adalah :
1.Perusahaan wajib membuat jalan khusus sesuai perda provinsi No.7 Tahun 2012
2.Selama jalan diperbaiki memberikan kesempatan kepada PBS untuk melewati jalan selama 1 tahun
3.Berat muatan yang melalui jalan umum mengacu UU RI No.2 Tahun 2009 dan Perda No.7 Tahun 2012
4.Selama melalui jalan tersebut PBS wajib memperbaiki jalan bila kembali ada kerusakan.
Kesepakatan tersebut di tanda tangani di atas meterai 10.000 oleh Bupati Gumas sebagai perwakilan pemerintah, disaksikan kapolsek Gumas Irwansyah, perwakilan masyarakat Yefta Diharja,dari DPRD Gumas Polie l Mihing.
(Altius utama)
0 Comments