JAkARTA-Presiden Joko Widodo membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022. Pembentukan panitia tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 27 Mei 2021.
Panitia Nasional dibentuk untuk menindaklanjuti hasil Konferensi Tingkat Tinggi G20 ke-15 di Riyadh pada November 2020 lalu yang menetapkan Indonesia sebagai Presidensi G20 Tahun 2022. Diharapkan dapat mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai penyelenggara presidensi.
Adapun Presidensi G20 Indonesia meliputi persiapan dan penyelenggaraan rangkaian pertemuan di tahun 2021 dan 2022 yang terdiri dari:
1. pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi.
2. pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral.
3. pertemuan tingkat Sherpa.
4. pertemuan tingkat Deputi.
5. pertemuan tingkat Working Group.
6. pertemuan tingkat Engagement Group.
7. program Side Events.
8. program Road to G2O Indonesia 2022.
Sebagaimana bunyi Pasal 4 Keppres, Panitia Nasional terdiri atas pengarah, ketua, penanggung jawab bidang, koordinator harian, dan sekretariat.
Pengarah panitia dijabat oleh Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinaror Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Sementara, jabatan ketua terdiri dari 3 bidang yakni
1.Bidang sherpa track diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
2.Bidang finance track dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
3.Bidang dukungan penyelenggaraan acara diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Selanjutnya, jabatan penanggung jawab terdiri dari 4 bidang adalah;
1.Penanggung jawab bidang logistik dan infastruktur diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
2.Penanggung jawab bidang komunikasi dan media diketuai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate
3.Bidang side events diketuai oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan bidang pengamanan diketuai Panglima TNI Hadi Tjahjanto.
4.Koordinator harian dan sekretariat Panitia Nasional dijabat oleh jajaran staf ahli dan sekretaris sejumlah kementerian negara.
Adapun Panitia Nasional memiliki sejumlah tugas seperti menyusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia, menyusun dan menetapkan rencana kerja serta anggaran penyelenggaraan presidensi.
Kemudian, mengadakan persiapan dan penyelenggaraan rangkaian pertemuan presidensi, hingga melakukan monitoring pelaksanaan presidensi. “Masa kerja Panitia Nasional terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2022,” demikian bunyi Pasal 20 Keppres Nomor 12 Tahun 2021.
(infokabinet/Tinus)
0 Comments