JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan menunjuk aparatur sipil negara (ASN) untuk memimpin 24 provinsi pada tahun 2022 dan tahun 2023.
Penerapan kebijakan tersebut dalam rangka peralihan kepemimpinan jelang Pilkada Serentak 2024, oleh karena itu, Jokowi akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur untuk daerah-daerah tersebut.
Di mana, nama-nama Pj gubernur tersebut diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Kandidat Pj gubernur dipilih dari ASN yang menjabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.
Biasanya, Pj gubernur berasal dari lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Melansir dari CNN Indonesia pada Kamis (23/9/2021), kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 201 ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” bunyinya.
Merujuk pada penjelasan pasal tersebut, Pj gubernur mempunyai masa jabatan satu tahun dan bisa diperpanjang pada satu tahun berikutnya.
Selama bertugas, Pj gubernur harus fokus memimpin daerah dan tidak boleh melakukan manuver politik, seperti mempersiapkan diri untuk pencalonan di pilkada.
Hal tersebut, sesuai dengan Pasal 7 Ayat 2 huruf q UU Pilkada yakni salah satu syarat pencalonan gubernur dan wagub ialah bukan pejabat gubernur, bupati, atau wali kota.
Berikut daftar provinsi yang akan dipimpin ASN pilihan Jokowi pada tahun 2022 dan 2023
(nkri/Tinus)
0 Comments