P. Raya

Mediasi Adat Di DAD Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA - Merasa dirugikan dengan  lahan yang sudah diganti rugi  namun belum bisa dikuasai sepenuhnya serta adanya dugaan oknum yang membawa nama suku, seorang dosen SPN Dr.Tri Siswanti, S.Sos,MAP,  memohon mediasi ke Dewan Adat Dayak Kota Palangka Raya  di  Sekretariat DAD Kota Palangka Raya pada, rabu (6/9/2023).

Mediasi di pimpin langsung oleh Ketua harian DAD Kota Palangka Raya Dr.Mambang I Tubil, SH,MAP. Dalam mediasi adat ini Mambang Tubil mengharapkan kedua belah pihak bisa menjujung tinggi filosofi Huma Hetang dan Belum Bahadat yaitu (Kejujuran, Kesetaraan, Keadilan, Kekeluargaan, Musyawarah Mufakat dan taat pada aturan).

Kemudian kedua belah pihak dipersilahkan menyampaikan permohonan kronologis dan permasalahannya secara bergantian dengan dipimpin oleh mediator, dan tidak di bolehkan  menyampaikan kata kata kotor, sumpah serapah saat mediasi karena tujuannya adalah untuk mencari kebaikan.

Didampingi beberapa saksi pemohon Dr.Tri Siswanti,S.Sos.MAP menyampaikan pangkal keberatannya kepada mediator, karena merasa dikhianati oleh termohon DT atas ganti rugi lahan dan adanya oknum yang membawa bawa nama suku. Pemohon yang juga seorang sosiolog ini berharap  antara suku bisa saling menghargai, saling menghormati, sopan santun dan bisa menjaga integritas.

Ia pun berharap tidak ada lagi oknum yang menjual belikan lahan yang sudah dibeli ,kemudian dibuatkan surat lagi dan dijual kembali yang bisa berujung konflik. Ia berharap ke depan untuk administrasi surat adat bisa satu pintu di DAD Kota.

Saat dimintai keterangan termohon DT mengatakan ini  adalah murni kesalah pahaman dan tidak ada membawa nama suku serta berharap masalah ini  bisa terselesaikan dengan baik dan kami bisa kembali seperti keluarga sedia kala.

Dikatakan Mambang Tubil sebenarnya permasalahan sengketa ini adalah terkait atas hak terhadap jual beli lahan. Pemohon merasa telah membeli lahan tetapi tidak memegang bukti kepemilikan yang sah, dan termohon DT pun merasa keberatan karena ganti rugi lahan berupa mobil dan sepeda motor surat suratnya tidak diberikan, serta kurangnya komunikasi yang baik antara kedua belah pihak.

Setelah mediasi yang panjang kedua belah pihak sepakat untuk berdamai yang pelaksanaannnya akan dituangkan dalam akta  perdamaian yang dilaksanakan pada minggu depan.

(Altius Utama)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments