Kalteng

RDP DPRD Gumas DaN PT.BMB Hasilkan Beberapa Poin Kesimpulan

KUALA KURUN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi  oleh DPRD Gunung Mas antara PT. Berkala Maju Bersama ( BMB ) estate Manuhing dan Aliansi Masyarakat Sipil, di ruang rapat kantor DPRD Gunung Mas pada, Selasa (5/9/2023) menghasilkan beberapa poin kesimpulan.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut membahas surat pernyataan sikap dari Aliansi masyarakat sipil untuk sosial dan hukum yang beberapa waktu lalu disampaikan kepada DPRD Gumas, terkait beroperasinya kembali PT.BMB tanpa memenuhi kewajiban perijinan layak operasional ( SLO) dan kewajiban kemitraan lahan plasma 20 persen dari lahan inti sekitar kebun.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Gunung Mas Akherman Sahidar ,didamping Pj Sekda Gunung Mas Ricard, beberapa anggota DPRD Gumas, DLHKP Gumas, dan Manageman PT.BMB serta anggota aliansi Masyarakat sipil untuk keadilan  sosial hukum dan lingkungan.

Dikatakan Ketua DPRD Gumas Akherman, dengar pendapat menghasilkan 5  poin kesimpulan, beberapa diantaranya yaitu pihak PT.BMB agar segera menyelesaikan kewajiban proses perijinan pemanfaatan air limbah atau SLO dan pemenuhan ketentuan teknis yang telah tertuang dalam pernyataan bermeterai. Apabila tidak memenuhi sampai tanggal 9 Nopember 2023 akan dikenakan sanksi yang lebih berat lagi.

Kemudian  PT.BMB wajib merealisasikan 20 persen  lahan plasma  kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan data realisasi pola kemitraan lahan plasma 20 persen dari lahan inti. Kemudian PT.BMB tetap dalam pengawasan DLHKP Kabupaten Gunung Mas dan wajib melaporkan proses pelaksanaan pengelolaan limbah kepada instansi terkait.

Sementara itu Ketua Aliansi Bakti Yusuf Irwandi  berharap PT.BMB selalu tetap dalam pengawasan dan pantauan dinas DLHKP Gunung Mas, dan wajib melaporkan proses pengolahan limbahnya secara kontinyu, kemudian saat kunjungan DPRD Gunung Mas ke lapangan agar melibatkan pihak aliansi.

(Altius Utama)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments