Kalteng

Memaksimalkan proyek Restribusi di Kabupaten Murung Raya

PURUK CAHU,– Pemerintah Kabupaten Murung Raya perlu melakukan pemetaan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari beberapa sektor pajak dan retribusi.  karena aspek tersebut menjadi salah satu indikator penilaian dari suksesnya era otonomi daerah dengan tercapainya kemandirian daerah.

Anggota Komisi I DPRD Murung Raya megungkapkan pada jumat (5/8/2022) mengatakan, “Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Agar nantinya bisa direalisasikan melalui database, sehingga proyeksi PAD dari sektor pajak dan retribusi mampu dimaksimalkan,”

Ujarnya dalam rangka mewujudkan itu pemerintah daerah perlu memperkuat esensi dan posisi otonomi, dalam menopang kapasitas fiskal daerah, sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satunya, melakukan inovasi dan terobosan dengan mengoptimalkan upaya peningkatan pendapatan asli daerah atau  disebut juga PAD.

“Perlu adanya Inovasi dan terobosan baru yang harus perlu dioptimalkan dalam upaya peningkatan PAD. Pemerintah Derah harus memiliki database yang valid atas jumlah objek pajak dan restribusi daerah, sehingga dapat dilakukan pemetaan potensi secara cepat dan akurat ,” ujarnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), tambah politisi PDIP Mura ini, pemerintah daerah harus segera melakukan pemetaan potensi PAD dari sektor kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, dengan lebih akurat datanya.

Dijelaskan dalam Undang Undang tersebut, bahwa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa masuk kedalam kas daerah. “Oleh sebab itu pemerintah daerah wajib memiliki database potensi pendapatan yang valid terkait jumlah kendaraan bermotor,” tandasnya lagi.

 

(Ady Natha)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments