PURUK CAHU,– Dengan adanya Wacana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia (RI) pada tahun 2023 mendatang perlu mulai dipersiapkan solusinya mulai sekarang.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Murung Raya di Komisi I yakni yang mengharapkan agar Pemerintan Kabupaten Murung Raya dapat menginput atau memasukan tenaga honorer dengan beberapa kriteria tertentu ke dalam program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pada Rabu (3/8/2022), Ia mengatakan usulan ini dapat dicoba serta ditujukan kepada pemerintah pusat dengan harapan dapat memberikan ruang bagi para tenaga honorer yang lebih berpengalaman tersebut,” katanya.
Selanjutnya Ia menambahkan juga bahwa tenaga-tenaga honorer yang memang mempunyai latar belakang pendidikan Sarjana 1 (S1) dan sudah berpengalaman serta bertahun-tahun mengabdi bisa menjadi prioritas utama dalam usulan tersebut .
Tanpa mengenyampigkan peranan adanya tenaga honorer ataupun kontrak selama ini sangat membantu pekerjaan di berbagai instansi yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat.
“Agar wacana peraturan tersebut tidak kita langgar, setidaknya tenaga-tenaga yang berlatar pendidikan S1 dan sudah mengabdi selama 5 atau 10 tahun itu diusulkan untuk lebih diutamakan kepada pemerintah pusat agar diinput dalam P3K,” tutupnya lagi.
(Ady Natha)
0 Comments