P. Raya

Memasuki Masa Tenang Semua Alat Peraga dibersihkan

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sastriadi Mengatakan, sehubungan dengan akan berakhirnya masa kampanye pemilu 2024 dan akan memasuki masa tenang, dan berakhirnya masa kampanye pemilu.

Sebagaimana diatur dalam peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pilihan umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan komisi.pemiliham umum nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, maka komisi pemilihan umum provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan hal hal berikut ini : 

1. Bahwa tahapan kampanye akan segera berakhir  dan akan memasuki  tahapan masa tenang yang berlangsung selama 3 hari (hari) sebelum hari pemungutan suara yaitu pada tanggal 11 -13 februari 2024.

2. Bahwa pada masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apa pun.

3. Menghimbau peserta pemilu agar dapat membersihkan seluruh alat peraga kampanye sebelum memasuki masa tenang kampanye.

 

(Era Suhertini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments