PALANGKA RAYA - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Bagian Seksi Perencanaan Tata Hutan Mahyudin Di Temui Di Kantor Kehutanan Provinsi Kalteng, Selasa (21/3/2023).
Dalam keterangannya Mahyudin menyampaikan, saat ini di Kalimantan tengah sudah ada satu wilayah yang ditetapkan sebagai hutan adat yang berada di wilayah Kabupa-ten Pulang Pisau melalui keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan, Republik Indonesia dengan Nomor SK 5447/ MENLHK/ PSKL/ PKTHA/KUM.1.6 Tahun 2019, Tanggal 14 Juni 2019."
Tentang penetapan hutan adat pulau Basarak kepada masyarakat hukum adat desa pilang Pulang Pisau seluas lebih kurang 102 (seratus dua) Hektar, terletak di Desa Pilang Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah.
" Pemerintah daerah mengakui tanah adat dan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sebagai hutan adat," jelasnya Mahyudin.
(Era Suherti)
0 Comments