Barut

Miliki 4,70 Gram Sabu Ibu Rumah Tangga Diringkus Sat Narkoba Polres Barito Utara

BARITO UTARA - Sat Narkoba Polres Barito Utara tidak main-main dalam memberantas narkoba dan sejenisnya, RHR (30) seorang ibu rumah tangga yang memiliki 4,70 gram sabu berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Barito Utara, Polda Kalteng di rumahnya di  jalan Pararawen, Rt.35A, Rw.007 Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara.

Kasat Narkoba Polres Barut Akp Slameto,S.H., membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan seorang ibu rumah tangga di jalan Pararawen, Rt.35a, Rw.007 Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara pada rabu malam (09/02).

Penangkapan pada malam itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terlapor sering digunakan untuk  transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di rumah yang dihuni oleh terlapor ujar kasat narkoba.

Kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah dompet warna merah muda yang di dalamnya berisi 4 (empat) buah plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di belakang lemari sepatu. Saat penggeledahan disaksikan juga  oleh ketua rt setempat dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sesuai kolom barang bukti yang diakui milik terlapor, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 4 buah paket plastik klip berisikan shabu berat (4,70) gram bruto 1 buah hp warna biru muda 1 buah sendok takar sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam 1  buah dompet kecil warna pink bertuliskan guci emas 3 (tiga) buah plastik klip besar 1  bungkus plastik klip kecil 1 buah plastik klip merk zip in 1  buah alat hisap shabu atau bong.

Akibat dari perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Anang Fauzi/ Mardedi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments