P. Raya

Muhajirin :  Sangat Perlu Pahami Perda Untuk Para Peladang,  Terkait Pembuka Lahan

PALANGKA RAYA – Guna memberikan perlindungan dan payung hukum bagi para peladang tradisional, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Kalteng.

Hal ini disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Muhajirin yang menyebutkan bahwa di dalam perda dan pergub tersebut telah diatur tata cara membersihkan lahan dengan kearifan lokal.

“Meskipun demikian para peladang ini harus tetep memahami secara keseluruhan Perda dan Pergub tersebut, sehingga dapat mengetahui kriteria seperti apa saja yang dinilai tepat saat membersihkan lahan dengan kearifan lokal,” sebut Wakil rakyat Kalteng, daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau, Kamis 23 Juni 2022. 

Muhajirin juga berharap peran serta semua pihak, khususnya aparatur pemerintah di kecamatan, kelurahan dan desa, agar secara aktif menghimbau masyarakat ataupun peladang, untuk membuka lahan dengan arif dan bijaksana, serta kedepannya masyarakat juga diajak dan dibina dalam hal pengelolaan lahan secara menetap, agar hasil produksi Padi ataupun sayuran bisa lebih baik dan lebih maksimal.  

“Kalau lahan dikelola secara menetap, maka lahan akan terawat dan terjaga dengan baik. Hasilnya juga akan pasti lebih maksimal. Pemerintah pun mudah memberikan bantuan dan pembinaan dalam suatu wadah perhimpunan kelompok tani,” demikian Muhajirin. 


(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments