P. Raya

Narkoba Meningkat Di Tengah Pandemi Covid-19

PALANGKA RAYA  - Direktorat reserse narboka polda Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan seribu gram lebih narkoba jenis shabu di enam wilayah kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah. Ironisnya jumlah angka kasus tindak pidana narkoba yang ditangani justru meningkat signifikan di tengah perekonomian yang sulit di masa pandemi covid-19.

Sejumlah pelaku tindak pidana narkoba ini diamankan jajaran satresnarkoba polda kalimantan tengah di enam kabupaten dan kota di kalimantan tengah, pada kamis pagi  08 juli 2021.

Dari hasil penangkapan selama dua bulan di pertengahan april dan juni ini, ditresnarkoba polda kalimantan tengah dan jajaran menyita barang haram sebanyak seribu tujuh puluh tiga koma sembilan empat gram narkoba jenis sabu.  

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan dari kasus tindak pidana penyalahgunaan naroba yang di tangani ditresnarkoba sebanyak dua puluh kasus dengan dua puluh empat tersangka.

Jenderal bintang dua tersebut menambahkan, kasus tindak pidana narkoba saat ini justru mengalami peningkatan signifikan  ditengah perekonimian yang sulit di masa pandemi covid-19.

Pihaknya akan berkoordinasi melalui bnn dan instansi terkait untuk menuntas penyalahgunaan narkoba, diketahui dari hasil pengungkapan barang bukti berasal dari Kalimantan Barat dan kalimantan selatan melalui jalur darat yang diedarkan ke kalteng di wilayah perkebunan, pertambangan dan perkotaan di setiap daerah kabupaten dan kota.

Barang bukti narkoba satu kilo gram lebih hasil sitaan dari para pelaku tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam galon berisikan air dan dicampur zat kimia pembersih lantai agar tidak dapat digunakan kembali.  

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 uu nomor 35 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman mati dan denda 10 milyar rupiah.

 

(Surya Adi Winta)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments