Palangka Raya - Marnit Palangkaraya Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng bersama instansi sosialisasikan ancaman hukuman dan bahaya Penambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) pada masyarakat Bantaran Das Kahayan Palangkaraya. Selasa (13/07/2021).
Kegiatan ini mengambil sasaran masyarakat sepanjang sungai kahayan Palangkaraya sampai dengan Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau, dengan menggunakan Kapal Polisi KP XVIII-1029 bersama Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Kantor kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kementrian Perhubungan wilayah kerja palangka raya.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, S.IK., M.Hum melalui Kamarnit Palangkaraya Iptu Jaka Waluya, S.H., M.M. mengatakan bahwa kegiatan Peti ini sangat merugikan baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun keselamatan masyarakat itu sendiri karena beraktivitas di tengah alur sungai yang menjadi alur pelayaran bagi kapal-kapal yang akan masuk maupun keluar wilayah Palangka raya.
Diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat tidak melakukan penambangan emas tanpa izin karena dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat yang tinggal dipinggiran sungai akibat campuran bahan kimia mercury serta mengganggu pelayaran di sungai.
Personel Ditpolairud memberikan batasan waktu 7 hari dari kegiatan sosialisasi ini jika masyarakat masih melakukan kegiatan tersebut maka akan ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Di harapkan dengan kegiatan sosialisasi ini masyarakat sadar dan mengerti bahwa kegiatan Peti ini berdampak terhadap kerusakan alam sehingga merugikan bagi masa depan anak cucu kita nanti.
(TribrataNews/Mela)
0 Comments