PANGKALAN BUN - Satlantas polres kobar menggelar, operasi zebra telabang 2022, hari ke 8 pada senin 10,10,2022, di jalan utama desa pasir panjang, yang merupakan pintu gerbang, masuk ke wilayah P. Bun. Puluhan kendaraan, kembali terjaring karna kedapatan, tidak melengkapi surat-surat, kendaraan seperti sim dan stnk.
Sebelumnya satlantas Polres Kobar, sudah memberikan himbauan, bahwa mulai tanggal, 3 hingga 16 oktober 2022, dilaksanakan, operasi zebra telabang. Para pengendara dihimbau untuk selalu, tertib berlalu lintas dan melengkapi, kendaraan dengan stnk, serta surat izin mengemudi atau sim, yang masih berlaku.
Kegiatan ini dilakukan untuk, menekan angka kecelakaan yang, sering terjadi di wilayah hukum, polres kobar dan masyarakat, diminta harus tertib berlalu lintas. Ada 7 sasaran utama dalam, kegiatan operasi zebra telabang 2022, diantaranya pengendara, harus menggunakan helm standar,
Pengendara dilarang melawan arus, dilarang berkendara, dibawah pengaruh alkohol, menggunakan hp saat berkendara, mengemudikan kendaraan, tidak menggunakan, sabuk pengaman, mengemudi melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur, atau tidak memiliki surat izin, dan menggunakan sepeda motor, berboncengan lebih dari satu orang.
Menurut Kanit Turjawali, Ipda Agus Marsudi, selain sangsi tilang, juga diberikan, sangsi teguran kepada pengendara, kendaraan roda 4 dan roda 6, yang wajib menggunakan sabuk pengaman. Sidang tilang, akan dilaksanakan pada tanggal, 21 oktober 2022.
Semua kendaraan roda 2 roda 4 dan roda 6, yang sedang melintas, diberhentikan untuk diperiksa, agar tidak terjadi tebang pilih, dalam melaksanakan operasi zebra telabang 2022. Setiap kegiatan di lapangan selalu di dampingi, propos polres kobar.
(Rudi Bintoro)
0 Comments