P. Raya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Laksanakan Rapat Koordinasi Guna Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Di Provinsi Kalteng.

PALANGKA RAYA - Dalam rangka mendorong percepatan akses keuangan di wilayah Kalimantan Tengah, OJK Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 bertempat di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalimantan Tengah,Kamis (17/4/2025).

Hadir pada kegiatan Gubernur Kalimantan Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Seluruh Bupati dan Walikota atau yang mewakili, Direktur Kepatuhan PT BPD Kalimantan Tengah, Pemimpin Lembaga Jasa Keuangan di Kota Palangka Raya dan seluruh anggota TPAKD masing-masing daerah. 

Adapun kegiatan ini bertujuan untuk menjalin sinergi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan dengan OJK serta Lembaga Jasa Keuangan guna mendorong percepatan akses keuangan di daerah.

Dalam sambutannya, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada para pemangku kepentingan yang telah mendukung penuh terselenggaranya Rapat Koordinasi TPAKD Provinsi Kalimantan Tengah ini.  

Akses keuangan berperan sebagai katalis penting dalam pengembangan ekonomi daerah. Dengan kemudahan mendapatkan layanan keuangan seperti kredit, tabungan, dan pembiayaan usaha, pelaku UMKM dapat berkembang, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong sirkulasi ekonomi lokal. Melaui TPAKD akses keuangan diharapkan lebih merata di seluruh daerah sehingga mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi, mengurangi kesenjangan antarwilayah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,"Ucap Primandanu Febriyan Aziz.

Ia menambahkan, Saat ini telah terbentuk seluruhnya TPAKD di tingkat Provinsi sebanyak 38 Provinsi dan sebanyak 514 di tingkat Kabupaten/Kota. Di Provinsi Kalimantan Tengah telah terbentuk 1 TPAKD Provinsi dan 14 TPAKD tingkat Kabupaten/Kota. 

Percepatan inklusi keuangan merupakan salah satu indikator utama pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025 – 2045 dengan target inklusi keuangan yang telah ditetapkan tahun 2045 sebesar 98%. “Saya berharap atas terselenggaranya kegiatan ini program-program kerja TPAKD di Provinsi Kalimantan Tengah dapat sejalan dengan Prioritas Program Asta Cita Pemerintah serta RPJPN dan RPJMN,"Ungkapnya.

Selanjutnya, besar harapan atas terselenggaranya kegiatan ini sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dapat tetap terjaga serta berjalan dengan baik guna mendorong percepatan akses keuangan yang merata di seluruh daerah.

Gubernur Kalimantan Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni menyampaikan terima kasih serta apreasiasi yang sebesar besarnya kepada para pemangku kepentingan yang telah menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi TPAKD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 sebagi bentuk menjalin sinergi percepatan akses keuangan di daerah. TPAKD memiliki peranan penting serta merupakan garda terdepan untuk mendorong percepatan akses keuangan di daerah,"Ucapnya.

“Saya berharap agar seluruh TPAKD dapat bersinergi dengan OJK dan Lembaga Jasa Keuangan untuk melaksanakan program kerja yang inklusif dan inovatif serta mengoptimalkan produk layanan jasa keuangan sebaik-baiknya guna mendorong percepatan akses keuangan yang inklusif di Provinsi Kalimantan Tengah,"Jelas Sri Widanarni. 

Adapun rangkaian kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan materi evaluasi program kerja TPAKD Tahun 2024 dan rencana program kerja Tahun 2025 oleh Kepala Bagian PEPK dan LMSt Kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Andrianto Suhada mengenai arah strategis TPAKD Tahun 2025 dengan tema pemanfaatan produk/layanan industri keuangan pada Pasar Modal dilanjutkan mengenai monitoring absensi pelaporan TPAKD melalui Sistem Informasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (SITPAKD). Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif dari masing-masing TPAKD dengan OJK dan Lembaga Jasa Keuangan,"Tutupnya.

(Era Suhertini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments