KATINGAN – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), setelah ditempatkan, wajib memenuhi tugas selama lima tahun baru bisa mengajukan pindah tugas. Dikatakan Penjabat Bupati Katingan, Saiful, pihaknya tidak memberi ruang bagi pegawai P3K untuk pindah tugas jika belum mencapai 5 tahun di tempat kerja.
“Saya tegaskan, pegawai P3K, baru bisa ajukan pindah tugas, atau tempat kerja, kalau sudah lima tahun kerja ditempat asal penempatan,” Ungkap Pj Bupati Katingan, Saiful. Senin (26/02/2024).
Diakui Saiful, ada beberapa pegawai P3K yang meminta untuk dipindahkan tempat tigas, namun tidak diberi kesempatan, pasalnya belum mencapai waktu lima tahun di tempat kerja.
“Gimana mau dipindahkan, kerja saja belum lima tahun,” Katanya.
Bahkan, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), jangka waktunya harus capai 10 tahun.
“Kalau PNS, aturannya harus 10 tahun, baru bisa dipindahkan tempat tugasnya,” Tuturnya.
Saiful berharap, baik pegawai P3K dan PNS, bekerjalah dengan baik, dan fokus dengan pekerjaan yang sedang dilakukan.
“Harapan saya bagi P3K maupun PNS, khusus yang mau ajukan pindah tugas, mengabdi dengan baik kepada masyarakat, jika sudah waktunya, tentu akan dipertimbangkan,” Tandasnya.
(Novryanto)
0 Comments