KATINGAN – Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Katingan, berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, 3.345.000. (Tiga Juta Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu).
Dikatakan Kepala Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Katingan, Supardi, dengan adanya penetapan UMR tersebut, setiap perusahaan, termasuk Pemerintah Daerah yang memperkerjakan tenaga kerja, wajib memberikan upah yang ditetapkan.
“Ini sudah menjadi ketentuan, atau aturan, jadi siapapun yang memperkerjakan tenaga kerja, wajib memberikan upah yang sudah ditetapkan senilai 3,3 juta. Ungkap Supardi, Kadis Disnakertrans, Senin (26/02/2024).
Lebih lanjut, kata Supardi, pihaknya telah dan akan terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Katingan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak memberikan hak-hak pekerja terutama upah yang sudah ditetapkan.
“Tentu sangsinya pasti kita berikan apabila, ditemukan perusahaan yang tidak melaksanakan aturan terkait pemberian upah pekerja,” Tuturnya.
Bahkan, kata Supardi, usaha-usaha UMKM yang memperkerjakan tenaga kerja, seperti toko-toko, Alfamart dan Indomaret, harus menerapkan UMR Katingan. Pasalnya itu sudah kewajiban perusahaan yang diatur melalui peraturan pemerintah.
“Yang namanya usaha dan memperkerjakan tenaga kerja, wajib untuk membayar upah berdasarkan aturan yang ditetapkan,” Tandasnya.
(Novryanto)
0 Comments