SAMPIT - Dari hasil test seleksi 2023, Pelantikan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), saat ini masih menunggu proses pengajuan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (NIPPPK).
Pada Jumat, 26/01/2024, ia mengatakan dihadapan awak media, "Para penerima CPPK yang telah lulus seleksi kompetensi saat ini sedang menjalani proses penetapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu.
Para penerima CPPK telah mengunggah berkas elektronik sesuai dengan ketentuan dari 23 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024. Sebagai syarat pengajuan NIPPPK. Jika berkas tidak lengkap, mereka akan dianggap mengundurkan diri dan didiskualifikasi.
Tentunya dengan adanya proses ini berpotensi mengakibatkan jumlah CPPPK yang dilantik menjadi lebih sedikit daripada yang awalnya dinyatakan lulus seleksi kompetensi. Kamaruddin menjelaskan bahwa beberapa penerima CPPK mungkin mengundurkan diri karena lokasi atau alamat yang tidak sesuai dengan penetapan lulus.
(Altius Utama)
0 Comments