P. Raya

Paket Berisikan Shabu Narkotika Di Sampit

PALANGKA RAYA -  Pres Release Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Dengan Modus Pengiriman Paket Melalui Jasa Pengiriman Barang Yang Dilakukan Oleh TSK z, Pemusnahan Barang bukti sitaan Narkoba/Narkotika, dilaksanakan di kantor BNNP Provinsi Kalteng, Jumat (12/5/2023).

Dr.Agustiyanto, SH,M.Si. mengatakan pada awak media yang hadir beserta tamu undangan, kronologinya berdasarkan informasi dari pihak POM TNI AL dan BNNP Jawa Timur, terkait adanya pengiriman barang yang dicurigai berisilan barang terlarang di Wilayah Sampit Kab, Kotawaringin Timur, Provinsi Kalteng. Maka berdasarkan surat perintah Ka BNNP Kalteng , tim berantas BNNP Kalteng melakukan penyelidikan.

Pada hari jumat tanggal 24 Maret 2023, Sekitar jam 08.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap Satu orang laki laki dewasa atas nama Z dikantor JNE Expres Cabang Sampit Jl. Tjilik Riwut, Kel: Bamang,Kab, Kotawaringin Timur Provinsi Kalteng.

Z tertangkap tangan memiliki kurang lebih 97, 5 Gram yang disimpan dalam bungkusan paket yang dikirim dari Madura menggunakan jasa Expres, berikut barang bukti lain dalam penguasaanya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNNP Kalteng, untuk diproses penyedikin lebih lanjut.

Barang Bukti : satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat 97,5 ( Sembilan puluh tujuh koma lima), satu buah/unit Handphone dan satu buah tas ransel.

Tersangka Z, terkena Pasal 114, Sub Pasal 112, undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Kegiatan di hadiri Kejati, BPOM, Kejaksaan Tinggi, Kemenhumkam Unsur forkompinda dan awak Media.

(Era Suherti)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments